Uang Palsu Marak, Begini Tips Polri Agar Tidak Tertipu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus temuan diduga uang palsu sebanyak Rp22 miliar di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/06/2024). Oleh karena itu, polisi menyampaikan sejumlah cara untuk mengantisipasi peredaran uang gak jelas itu di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tips pertama agar terhindar dari penipuan duit palsu adalah memeriksa dengan teliti uang yang diterima.
Baca juga: Demi Iklim Demokrasi, Komisi I DPR Tunda Bahas RUU Penyiaran
"Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang, seperti gambar, angka dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna atau cetakan bertekstur," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Demi Iklim Demokrasi, Komisi I DPR Tunda Bahas RUU Penyiaran
Kemudian, lanjutnya, masyarakat dapat menggunakan alat bantu pengecekan uang aspal. Sekarang banyak detektor uang abal-abal yang tentunya bisa dimiliki masyarakat.
"Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu atau aplikasi di telepon pintar," katanya.
Selanjutnya, warga diminta untuk tidak ragu menolak uang yang dicurigai palsu.
Baca juga: Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara ini
"Jika ada kecurigaan, sebaiknya tidak menerima uang tersebut. Hal ini dapat mencegah kerugian dalam jangka panjang," katanya.
Selain itu, warga diminta untuk melaporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang abal-abal.
"Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.
Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa temuan Rp22 miliar yang palsu di Kembangan tersebut belum beredar di tengah masyarakat.
Baca juga: 5.000 Rekening Mencurigakan Diblokir PPATK, Diduga Terkait Judi Online
Hingga kini, kepolisian juga telah menahan empat orang tersangka berinisial M, FF, YS dan F terkait kasus produksi uang siluman tersebut.
Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku berinisial I masih dalam perburuan polisi. "Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," katanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kusnadi Ngaku Pernah Ketemu Buronan KPK Harun Masiku
Editor: Sidik Purwoko