WARTABANJAR.COM, – Tim gabungan dari Polres Tanahbumbu, Kalsel dan dan Polres Paser, Kaltim berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial AM (25). Dirinya diamankan petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu yang dibackup Unit Reskrim Polsek Kuaro dan Unit Jatanras Polres Paser Kalimantan Timur, Rabu (19/06/2024).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan jajarannya tersebut. Menurutnya, penangkapan terjadi di jalan Jendral Sudirman No. 01 Kec. Kuaro, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
Baca juga: Demi Iklim Demokrasi, Komisi I DPR Tunda Bahas RUU Penyiaran
“Penangkapan AM ini terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Jonser menjelaskan, penangkapan pelaku menyusul laporan korban berinisial AN yang kehilangan kendaraannya.







