Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Kepala Desa Gunung Raja Tanah Laut Beri Peringatan Keras kepada Pelakunya
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kepala Desa Gunung Raja, Syamsiar, mengambil tindakan tegas dengan menangkap tangan seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah RT 06, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (12/6/2026).
Oknum tersebut langsung diberikan sanksi sosial berupa keharusan membersihkan tumpukan sampah di lokasi kejadian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Aksi pembuangan sampah ilegal tersebut selama ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar, terutama karena adanya limbah jeroan ayam dalam jumlah banyak yang menimbulkan aroma tidak sedap.
Sebagai efek jera, Syamsiar mewajibkan pelaku menandatangani surat perjanjian di atas materai agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Syamsiar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi siapa pun yang kembali kedapatan mengotori lingkungan Desa Gunung Raja.
Ia memastikan akan menerapkan sanksi yang lebih berat jika peringatan ini kembali diabaikan oleh oknum warga lainnya.
"Ini sebagai peringatan bagi yang lain, tolong jangan buang sampah di sini lagi. Nah, beliau memakai perjanjian tadi, pakai perjanjian apabila mengulangi lagi akan lebih keras lagi sanksinya," ujar Syamsiar di lokasi kejadian.
BACA JUGA: BANDEL! Pembuang Sampah Sembarangan di Tanah Laut Bakal Diseret ke Pengadilan oleh Satpol PP
Ia juga menekankan bahwa area RT 06 bukanlah tempat pembuangan sampah resmi.
Penindakan langsung di lapangan dilakukan sebagai bukti keseriusan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan warga.
"Nah, jadi tolong pian-pian (Anda) yang membuang sampah di sekitaran Desa Gunung Raja RT 06, ini peringatan keras nih. Ini dari ulun (saya) langsung! Kalau coba-coba, sekali ini lebih keras ulun," tegasnya menambahkan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Desa Gunung Raja berharap seluruh masyarakat lebih disiplin dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan berhenti memanfaatkan lahan warga sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu