BANDEL, Pembuang Sampah Sembarangan di Tanah Laut Bakal Diseret ke Pengadilan!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sampah yang kembali berserakan di Jalan Pusara dan sejumlah titik lainnya menjadi sorotan publik.
Meski sebelumnya telah dibersihkan oleh tim gabungan dari DPRKPLH, Satpol PP, Damkar, dan instansi terkait, masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan.
Penegasan kembali dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat, 11 April 2025 dengan memasang spanduk peringatan berisi aturan larangan dan sanksi bagi pelanggar.
[caption id="attachment_307241" align="aligncenter" width="489"]
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com - Gazali)[/caption]
Wawancara dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor pada Senin, 14 April 2025 di kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, Pelaihari. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berulang.
Baca juga:Krisis Pengelolaan Sampah Ancam Tanah Laut, Ketua Komisi III DPRD Desak Reformasi Sistem
“Jadi terkait langkah selanjutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran, mungkin kita akan melakukan pemanggilan dan kita komunikasikan. Apabila masih mengulang, kita melakukan proses peradilan,” ujar Masaninor.
Ia menjelaskan bahwa patroli telah dilakukan di beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Pantauan dari anggota Satpol PP sudah hampir di beberapa lokasi, bukan hanya di Jalan Pusara tetapi juga di samping kediaman Pengadilan Negeri, samping GOR, dan tempat-tempat lainnya yang ada indikasi pembuangannya tidak pada tempatnya,” lanjutnya.
Terkait pengawasan, Masaninor juga menyinggung tentang pemasangan CCTV yang masih minim.
“Kami sudah beberapa kali rapat dengan DPRKPLH. Sementara ini memang hanya ada satu lokasi yang ada CCTV-nya, yaitu di samping perumahan Pengadilan Negeri. Kalau yang lainnya belum ada,” jelasnya.
Satpol PP berharap ada dukungan dari DPRKPLH, terutama dalam hal penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang lebih dekat dengan permukiman. “Alasan masyarakat kan ada yang bilang terlalu jauh tempatnya. Kami berharap itu dapat diakomodir oleh kawan-kawan DPRKPLH,” kata Masaninor.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi bahwa pemilik lahan siap apabila akan dipasang TPS di tanahnya, sebagai bentuk solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Melalui pemasangan spanduk dan patroli rutin, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat akan meningkat dan permasalahan sampah yang mencoreng wajah kota bisa diatasi bersama. (Gazali)
Editor: Erna Djedi
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com - Gazali)[/caption]
Wawancara dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor pada Senin, 14 April 2025 di kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, Pelaihari. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berulang.
Baca juga:Krisis Pengelolaan Sampah Ancam Tanah Laut, Ketua Komisi III DPRD Desak Reformasi Sistem
“Jadi terkait langkah selanjutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran, mungkin kita akan melakukan pemanggilan dan kita komunikasikan. Apabila masih mengulang, kita melakukan proses peradilan,” ujar Masaninor.
Ia menjelaskan bahwa patroli telah dilakukan di beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Pantauan dari anggota Satpol PP sudah hampir di beberapa lokasi, bukan hanya di Jalan Pusara tetapi juga di samping kediaman Pengadilan Negeri, samping GOR, dan tempat-tempat lainnya yang ada indikasi pembuangannya tidak pada tempatnya,” lanjutnya.
Terkait pengawasan, Masaninor juga menyinggung tentang pemasangan CCTV yang masih minim.
“Kami sudah beberapa kali rapat dengan DPRKPLH. Sementara ini memang hanya ada satu lokasi yang ada CCTV-nya, yaitu di samping perumahan Pengadilan Negeri. Kalau yang lainnya belum ada,” jelasnya.
Satpol PP berharap ada dukungan dari DPRKPLH, terutama dalam hal penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang lebih dekat dengan permukiman. “Alasan masyarakat kan ada yang bilang terlalu jauh tempatnya. Kami berharap itu dapat diakomodir oleh kawan-kawan DPRKPLH,” kata Masaninor.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi bahwa pemilik lahan siap apabila akan dipasang TPS di tanahnya, sebagai bentuk solusi jangka panjang agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Melalui pemasangan spanduk dan patroli rutin, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat akan meningkat dan permasalahan sampah yang mencoreng wajah kota bisa diatasi bersama. (Gazali)
Editor: Erna Djedi