BANDEL, Pembuang Sampah Sembarangan di Tanah Laut Bakal Diseret ke Pengadilan!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sampah yang kembali berserakan di Jalan Pusara dan sejumlah titik lainnya menjadi sorotan publik.

Meski sebelumnya telah dibersihkan oleh tim gabungan dari DPRKPLH, Satpol PP, Damkar, dan instansi terkait, masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan.

Penegasan kembali dilakukan oleh Satpol PP pada Jumat, 11 April 2025 dengan memasang spanduk peringatan berisi aturan larangan dan sanksi bagi pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com - Gazali)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, Masaninor (wartabanjar.com – Gazali)

Wawancara dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Masaninor pada Senin, 14 April 2025 di kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, Pelaihari. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus berulang.

Baca juga:Krisis Pengelolaan Sampah Ancam Tanah Laut, Ketua Komisi III DPRD Desak Reformasi Sistem

“Jadi terkait langkah selanjutnya, apabila nanti ditemukan pelanggaran, mungkin kita akan melakukan pemanggilan dan kita komunikasikan. Apabila masih mengulang, kita melakukan proses peradilan,” ujar Masaninor.

Ia menjelaskan bahwa patroli telah dilakukan di beberapa titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar.