Harun Masiku Diyakini Bakal Segera Tertangkap

Jika  kedua pihak mangkir memenuhi panggilan, penyidik berwenang untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua. Penyidik juga bisa memanggil paksa jika tidak hadir dengan alasan dibuat-buat.

Baca juga: Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikabarkan Retak

Jika barang bukti yang disita tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, lanjut Yudi, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.

Menurut Yudi, kondisi gaduh saat ini, karena Harun memang disembunyikan adn dibiayai. Mereka inilah yang tentu akan mencari strategi lain untuk tetap menyembunyikannya, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh.

Namun, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun.

“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” kata Yudi.

Baca juga: Momen Idul Adha, Penjual Bumbu Giling Kebanjiran Pelanggan

Sebelumnya, KPK memasukkan Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

 

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko