Halangi Penyidikan, Adik Bos Timah ini Diseret ke Pengadilan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Toni Tamsil yang merupakan adik bos timah Tamron Tamsil alias Aon diajukan ke persidangan oleh polisi setempat. Dirinya merupakan Beneficial Ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Ini peringatan bagi siapapun untuk tidak menghalangi penyidikan kantaran petugas bisa menjadikannya tersangka.
Kasus timah yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai disidangkan. Namun belum pada pokok perkara Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan menghalangi atau merintangi penyidikan, serta dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar.
Baca juga: Gengster Banjarbaru Diamankan, Anak di Bawah Umur Buat Sajam dari Plat Merah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sidang perdana dengan terdakwa Toni Tamsil sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Pangkal Pinang
“Tahapannya masih pembacaan surat dakwaan dari Tim jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi,” tutur Harli kepada Koranpelita.co, Jumat (14/06/2024).
Dia menyebutkan dalam kasus tersebut terdakwa didakwa Tim JPU secara berlapis yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 dan dakwaan kedua melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Gerebek Lab Rahasia di Medan, Polisi Gagalkan Produksi Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Ancaman hukuman dari kedua Pasal tersebut sama yaitu minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Adapun perbuatan terdakwa Toni seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi antara lain tidak kooperatif selama penyidikan dan berupaya menghalangi Tim penyidik saat menggeledah dengan menutup dan menggembok pintu objek yang digeledah.
“Selain menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya Selasa (30/01/2024).
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78, Polres Banjar dan Forkopimda Kabupaten Banjar Olga Bareng
Dia menyebutkan meski sempat dihalang-halangi, Tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain di toko dan di rumah tersangka sempat menyegel dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.(SIdik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko