MUI Larang Salam Lintas Agama Dengan Alasan ini. Menurutmu?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang salam lintas agama, dengan dalih menghargai agama lain. Ada sejumlah alasan mengapa ucapan tersebut tidak diperbolehkan.

    Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, salam terbagi menjadi dua, yakni yang bersifat umum seperti ucapan selamat pagi, dan salam yang bersifat khusus keagamaan.

    “Sementara salam yang bersifat khusus yaitu term ‘Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh’ itu berdimensi keagamaan, di dalamnya ada doa,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat.

    Baca juga: Halangi Penyidikan, Adik Bos Timah ini Diseret ke Pengadilan

    Niam seperti dilansir dari Antara, doa yang terkandung dalam ucapan salam tersebut diajarkan secara khusus oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa sallam (SAW).

    Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan adanya hukum dalam Islam yang menyatakan bahwa menjawab salam adalah wajib.

    “Artinya, di situ adalah masalah keagamaan yang berdimensi ubudiah,” katanya menegaskan.

    Adapun terkait toleransi beragama, ungkap Niam, dengan tidak mencampurkan salam antara salam satu agama tertentu dengan agama lainnya bukan berarti menunjukkan seseorang itu tidak menghargai agama lainnya.

    Baca juga: Gengster Banjarbaru Diamankan, Anak di Bawah Umur Buat Sajam dari Plat Merah

    “Makna toleransi itu ya sudah masing-masing nggak perlu anda mencampuradukkan salam yang bersifat khas keagamaan sebagai bagian dari doa khusus, menjadi satu kesatuan. Itu bukan makna toleransi yang dibenarkan dalam konteks keislaman. Nah itu yang perlu dipahami oleh publik,” jelasnya.

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI