Digerebek di Rumah Kontrakan, Pria Asal Kotabaru Tertangkap Edarkan Sabu Hampir 30 Gram!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Aksi kejar target Polsek Kelumpang Barat dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS alias Amat tak berkutik saat digerebek polisi di rumah kontrakannya, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade Asfiatmono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Tak mau membuang waktu, Unit Reskrim Polsek langsung menyisir lokasi dan melakukan penggerebekan.
“MS, pria kelahiran Kotabaru tahun 1979, kami amankan di dalam rumah kontrakan bersama barang bukti 18 paket sabu. Berat kotornya mencapai 29,68 gram, dengan berat bersih 26,08 gram,” jelas IPTU Hendrie seperti dikutip diakun Instagram @polreskotabaru.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas berwarna putih, serta satu unit handphone Vivo warna putih metalik. Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
BACA JUGA:Jurnalis Palestina yang Dipanggang Hidup-hidup oleh Tentara Israel Usai Liputan Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 90 Persen
Kini, MS resmi ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti juga telah diamankan di Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Hendrie menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kelumpang Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta warga. Kami harap sinergi ini terus terjalin agar wilayah kita tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/polreskotabaru)
editor: nur muhammad