Gengster Banjarbaru Diamankan, Anak di Bawah Umur Buat Sajam dari Plat Merah

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 remaja yang menjadi anggota gangster diamankan Tim Gabungan Polres Banjarbaru. Mereka ditangkap saat melakukan tindakan anarkis di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Parahnya, 12 remaja diantaranya ternyata masih anak dibawah umur usia sekolah, Selain ada yang berstatus pelajar juga ada yang tidak sekolah lagi. Para tersangka digiring ke Polres Banjarbaru dengan cara dijemput.

    “Ada yang kita jemput di rumah, ada juga yang kita jemput habis pulang sekolah di wilayah Martapura,” ujar Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Remaja Bawa Sajam di Jalan Trikora, Tawuran Tak Sempat Terjadi

    Mereka diamankan kepolisian dan harus mengenakan baju oren karena terbukti memiliki senjata tajam. Apalagi sajam-sajam itu digunakan untuk menyerang orang lain atau meresahkan masyarakat.

    “Mereka kita sangkakan undang-undang no 15 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain,” ujar Zuhri lagi.

    Menurutnya, pasal tersebut akan memberikan sanksi pidana paling lama 9 tahun penjara jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Pelaku juha akan menerima pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan orang lain meninggal.

    Baca juga: Remaja Bawa Sajam di Jalan Trikora, Tawuran Tak Sempat Terjadi

    Puluhan senjata tajam tersebut diamankan dari berbagai tempat yang berbeda. Seperti di rumah tersangka masing-masing, basecamp atau tempat para genk berkumpul.Para tersangka mendapatkan senjata tajamnya dengan berbagai cara. Ada yang membuatnya sendiri dengan penggaris besi dan plat, ada juga yang membelinya secara langsung melalui online shopping.

    Baca Juga :   Deni Era Yulyantie Dilantik sebagai Pemimpin TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda di HST

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI