Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat (14/6/2024):
– 0,5 gram: Rp 716.500
– 1 gram: Rp 1.333.000
– 2 gram: Rp 2.606.000
– 3 gram: Rp 3.884.000
– 5 gram: Rp 6.440.000
– 10 gram: Rp 12.825.000
– 25 gram: Rp 31.937.000
– 50 gram: Rp 63.795.000
– 100 gram: Rp 127.512.000
– 250 gram: Rp 318.515.000
– 500 gram: Rp 636.820.000. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







