Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Untuk Bayar Restitusi David Ozora
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy akhirnya terjual melalui lelang. Mobil tersebut laku seharga Rp725 juta pada lelang ketiga.
"Sudah terjual Rp725 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Selasa (11/06/2024).
Ari menuturkan mobil mewah tersebut laku terjual pada siang hari tadi. Dalam lelang tersebut, ada tiga penawar yang saling mematok harga tinggi. Pihak pemenang lelang diharapkan segera melengkapi administrasi dalam waktu lima hari ke depan.
Nantinya, uang penjualan mobil yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy itu akan dipotong biaya administtrasi lebih dahulu. Baru sisanya akan diberikan kepada korban David Ozora sebagai pembayaran restitusi pada putusan persidangan lalu.
Baca juga: JPU Tuntut Mati Terdakwa Pengedar Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ini
"Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban," ujarnya.
Dia menegaskan, seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora. Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.
Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David.
"Nanti kita kabari, semua hasilnya kita kasih ke korban," ujarnya.
Lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Buaya Kembali Muncul di Pulau Sewangi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selain dipidana penjara, Mario juga diharuskan membayar restitusi untuk David senilai Rp 25 Milyar. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Lisa Halaby Mundur dari ASN, Pilih Fokus Pilkada 2024
Editor: Sidik Purwoko