WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Eks pelaksana tugas kepala sekolah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini harus menjalani kehidupan di penjara selama 12 tahun ke depan.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/9/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap lima murid sekolah dasar (SD).

BS (58) tiba di PN Balikpapan sekitar pukul 09.30 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol petugas saat menuju ruang persidangan.

Baca juga: Tim Penyelam Lihat Banyak Jenazah di Kamar Kapal Virgo, Sebagian Terjebak

Baca juga: ‎Kemarau Panjang Ganggu Pasokan Air Bersih di Upau Tabalong, PT AMTB Siapkan Alternatif

Persidangan kali ini berlangsung terbuka untuk umum karena merupakan agenda pembacaan putusan. 

Sebelumnya, rangkaian persidangan digelar tertutup karena perkara berkaitan dengan anak.

Mengetahui bakal banyak orangtua dan keluarga korban yang hadir, puluhan polisi melakukan penjagaan ketat.

Di ruang sidang, suasana sempat haru ketika Ketua Majelis Hakim membacakan kronologi dan pertimbangan perkara.

Orangtua korban tampak menangis mendengar uraian mengenai perbuatan terdakwa terhadap anak-anak mereka. 

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.40 WITA dan berakhir sekitar pukul 10.18 WITA.

Kuasa hukum korban dari Law Office Gesta Padang, SH & Partners, Gesta Padang, mengatakan hukuman 12 tahun penjara dirasakan belum cukup untuk menggambarkan penderitaan para korban.

"Kalau 12 tahun atau segala macam itu pasti masih kurang secara hati nurani. Tapi pasal yang didakwakan, dituntutkan adalah pasal tersebut, sudah maksimal juga," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan dan Yuliana Rombe, menyebut pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu, menentukan bagaimana nanti terdakwa memberitahu kepada kami, apakah lanjut atau tidak," katanya.

Suasana sempat memanas setelah terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Ketika BS dibawa keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan, sejumlah keluarga korban mencoba mendekati terdakwa dan mengamuk.

Situasi tersebut membuat petugas melakukan pengawalan ketat.