WARTABANJAR.COM, BIREUN – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh tuntut mati terdakwa pengedar narkoba ini. Tuntutan itu lantaran kepemilikan sabu-sabu seberat 27,6 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/06/2024). JPU menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Ada seorang terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 27,6 kilogram,” kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, seperti dikutip Wartabanjar.com.
Terdakwa atas nama Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024. Terdakwa ditangkap bersama barang bukti satu karung putih berisikan 16 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dan satu koper hitam berisikan sembilan bungkusan sabu-sabu, dengan total berat mencapai 27,6 kilogram.
Baca juga: Lisa Halaby Mundur dari ASN, Pilih Fokus Pilkada 2024
“Selain narkoba jenis sabu-sabu, bersama terdakwa juga diamankan sebungkus plastik berisikan 5.000 butir pil ekstasi,” terangnya.
Munawal Hadi mengatakan pihaknya menuntut kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Terdakwa atas tuntut mati itu melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya. “Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa, 25 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,” ucap Munawal Hadi. (Sidik Purwoko)
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com