WARTABANJAR.COM, BIREUN – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh tuntut mati terdakwa pengedar narkoba ini. Tuntutan itu lantaran kepemilikan sabu-sabu seberat 27,6 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/06/2024). JPU menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Ada seorang terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 27,6 kilogram,” kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, seperti dikutip Wartabanjar.com.
Terdakwa atas nama Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024. Terdakwa ditangkap bersama barang bukti satu karung putih berisikan 16 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dan satu koper hitam berisikan sembilan bungkusan sabu-sabu, dengan total berat mencapai 27,6 kilogram.
Baca juga: Lisa Halaby Mundur dari ASN, Pilih Fokus Pilkada 2024






