MK Tolak Seluruhnya Gugatan PDIP Soal Pengurangan Suara di Kalsel 2

Baca juga: MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1

“Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur,” kata hami di ruang sidang.

Dalam Pokok Permohonan, MK memutuskan bahwa

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim MK. Putusan itu disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada Senin (03/06/2024)

Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Guntung Manggis Banjarbaru

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sepuluh, bulan Juni. Sidang juga dibantu oleh Alboin Pasaribu sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak. (Sidik Purwoko).

Editor: Sidik Purwoko