WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan Banjarbaru memberikan klarifikasi terkait perpanjangan izin trayek yang tak kunjung keluar hingga saat ini. Klarifikasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Organda Banjarbaru dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Senin (10/06/2024). Kepala Dishub Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud menahan atau tidak mengeluarkan ijin trayek yang sudah diajukan. Ia menjelaskan, pihak yang berwenang dalam mengeluarkan atau memperpanjang izin trayek angkutan antarkota/kabupaten dalam provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam hal ini, izin perpanjangan trayek yang diajukan para sopir angkot merupakan line A dan B yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Gugatan PDIP Soal Pengurangan Suara di Kalsel 2 "Karena itu sudah lintas kabupaten kota dalam provinsi, maka menerbitkan izin trayek di jalur tersebut bukanlah kewenangan kami lagi, itu kewenangan provinsi," ujar Mirhansyah kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com. Hal itu didasari dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) yang menyatakan penyusunan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam provinsi yang dimaksudkan pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi, bagi sopir yang mau menarik penumpang sampai Martapura maupun sebaliknya silahkan urus izinnya ke Provinsi," tambahnya. Baca juga: MK Tolak Permohonan Demokrat Soal Pengurangan Suaranya di Kalsel 1 Sedangkan saat ini, Dinas Perhubungan Banjarbaru hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan trayek di dalam Kota Banjarbaru saja. Trayek yang akan berlaku di dalam Kota Banjarbaru yakni Cempaka — Batas Kota dan Batas Kota — Liang Anggang. "Saat ini kita masih masa transisi trayek dalam kota ini, setelah surat keputusan Walikota, baru kita bisa menerbitkan izin trayeknya," katanya lagi. Menanggapi keinginan legalitas beroperasi diterbitkan, Komisi III DPRD Banjarbaru dan Dinas Perhubungan Banjarbaru sepakat akan mengeluarkan surat keterangan izin beroperasi atau surat izin trayek sementara sebagai garansi para sopir. Baca juga; BREAKING NEWS: Api Berkobar di Guntung Manggis Banjarbaru "Tentunya izin sementara ini akan kita keluarkan jika persyaratannya lengkap seperti uji KIR dan keselamatan," ungkap Mirhansyah. Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menyampaikan surat keterangan atau izin sementara itu merupakan garansi bagi para sopir angkot yang ingin beroperasi di Banjarbaru. "Surat keterangan itu merupakan garansi bagi para sopir kalau terjadi kecelakaan maupun hal sejenisnya yang memerlukan izin trayek," elas Emi Lasari. Wacananya, izin sementara akan diterbitkan dalam waktu dekat yakni sekitar satu bulan lagi. Di samping hal itu, Izin sementara yang telah disepakati dalam audiensi tersebut akan berlaku hingga SK Walikota tentang trayek dalam kota diterbitkan. (nurul octaviani) Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Guntung Manggis Banjarbaru Editor: Sidik Purwoko