WARTABANJAR.COM – Inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
“Pada libur akhir pekan dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin sebagaimana dikutip InfoPublik pada Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Polres HST Amankan 3 Tersangka Pencurian di Sekolah
Dari 160 unit bus yang diperiksa, jelasnya, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.
“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ujar Risyapudin.
Menurutnya beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO Dewi Sinta Bandung.
“Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum,” jelas Risyapudin.