WARTABANJAR.COM, BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah (HST) belum lama ini menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencurian terjadi di Sekokah Yayasan MA (MADRASAH ALIAH) MUHAJIRIN, tepatnya di ruang guru sekolah itu di Desa Pemangkih Seberang RT.05 RW.02, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pihaknya mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dikutip dari Instagram Polres HST, Senin (10/6/2024), ketiga pelaku adalah AM, RS dan MJ.
Ketiganya merupakan warga Desa Pahalatan, RT. 01 RW. 01, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST.







