WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim telah meminta keterangan 27 orang dalam kasus Kematian Vina di Cirebon, Jawa Barat. Hal itu sebagai tindak lanjut pengaduan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal kepada lembaga tersebut.
Vina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Sedangkan Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas. Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (06/06/2024).
Baca juga: Moeldoko Dukung Gerakan Konsorsium Gerbangtara, Begini Harapannya
Selain meminta keterangan, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.
“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata dia.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Wilayah Perbatasan, Kementerian PUPR Rampungkan 15 Pos Lintas Batas Negara
Baca juga: Kompolnas rekomendasikan audit investigasi penyidikan kasus Vina







