WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi kuasa hukum dan keluarga Juwita, korban pembunuhan oleh oknum TNI AL, Kelasi I Jumran, di Kota Banjarbaru, Rabu (16/4) siang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendalami kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025lalu. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan, Dr Uli Parulian Sihombing mengatakan, kedatangan pihaknya kali ini untuk meminta keterangan dari keluarga korban dan kuasa hukum, guna mengungkap kronologi kejadian serta fakta-fakta penting terkait kasus tersebut. Baca Juga VIDEO – Wings Air Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Kekerasan oleh Anggota DPRD Sumut Terhadap Pramugari "Kami memfokuskan penyelidikan pada kronologi kejadian yang terjadi pada 22 Maret lalu, serta komunikasi antara keluarga korban dengan korban dan tersangka sebelum tanggal tersebut. Kami juga menelusuri komunikasi lewat ponsel," ujar Dr Uli, kepada awak media. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM telah memanggil tiga saksi dari keluarga korban yaitu Praja, Susi Anggraini, dan Satria serta beberapa kuasa hukum untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa tersebut. "Kami berusaha mengungkap berbagai informasi sebelum kejadian serta mendalami fakta-fakta yang dapat mengungkap motif di balik peristiwa tersebut," ucap Dr Uli. Dalam penanganannya, Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus, mengingat hal ini berkaitan dengan hak hidup dan keamanan para pekerja media. "Kami akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga terkait lainnya," ucapnya. Komnas HAM juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau secara seksama jalannya penyelidikan, dan meminta agar proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan. "Kami mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti begitu saja," tegas Dr Uli/ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberi wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi terkait dengan penyelidikan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga pihaknya juga akan menangani kasus tersebut. "Alhamdulillah kasus pembunuhan Juwita terus mendapat perhatian luas, dan diharapkan melalui penyelidikan yang cermat, keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya," pungkasnya. (Iqnatius) Editor Restu