Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Selasa Besok, Simak Agenda Pembahasannya
DS dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar, ” ucap Firdaus. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







