Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Pengemudi Moge, Ini Syarat Pembuatannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    “Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Aan saat proses launching SIM C1 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

    Baca juga: Siap-siap, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Hingga Pekerja Mandiri Bakal Dipotong Pemerintah untuk Tapera

    Aan menuturkan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.

    Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.

    “Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik,” kata Aan.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, syarat untuk membuat SIM C1 bagi pengendara yang ingin yakni sudah memiliki SIM C satu tahun sebelumnya.

    Baca Juga :   RITUAL MAUT DUKUN PENGGANDA UANG! Habisi Pasutri di Pemalang dengan Kopi Beracun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI