WARTABANJAR.COM, TABALONG – Warga
Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, SAH (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, SAH diamankan usai dilaporkan pihak pemilik sebuah mini market di Tanjung Selatan kecamatan Murung Pudak dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurut pemilik mini market, pada Sabtu (25/04/2024) malam, ia mendapatkan informasi dari salah seorang karyawannya uang milik toko hilang.
Baca Juga
Kebakaran di Banjar Indah Permai, Rumah Hj Evi Nila Terbakar
Kemudian pemilik minimarket membuka CCTV dan melihat karyawan dengan jabatan supervisor mengambil uang yang berada di dalam brakas di ruangan admin.
Pemilik minimarket kemudian mendatangi minimarket tersebut dan mengganti brankas lama dengan baru. Saat dihitung, uang yang hilang sebesar Rp 4 juta.
Menurut pemilik minimarket, dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko. Jika diakumulasi berkisar antara Rp 50 juta hingga 60 juta.
Menurut keterangan pelaku, SAH dirinya sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi.
Uang sebanyak Rp 4 juta yang terakhir diambil tersebut, sebanyak 3,9 juta Rupiah sudah habis dipertaruhkan di judi online.
“Pelaku beralasan uang tersebut dipakai dahulu untuk bermain judi daring, jika menang maka akan dikembalikan, namun akhirnya hanya kekalahan yang diterima oleh pelaku.”
Pihak pemilik mini market merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong. Pelaku diamankan saat sedang melaksanakan pekerjaannya di minimarket tersebut.(atoe)