Usai DIjewer DPR, Mendikbud Nadiem Janji Stop Kenaikan UKT
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan akan segera menghentikan gejolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2024).
Menurut Mendikbud, kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut memang tidak rasional.
"Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami ases," kata Nadiem seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Kritisi WWF ke-10 di Bali, Walhi Gelar Aksi CItarum Hadeuh di Bandung
Nadiem mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk terus berkomitmen memastikan kenaikan UKT tetap rasional. Karena menurutnya, semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Oleh karena itu, Nadiem akan segera menindaklanjuti PTN yang melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional.
"Saya berkomit bersama Kemendikbud Ristek untuk memastikan (kenaikan UKT rasional), karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami," ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga akan meminta semua rektor di PTN dan setiap program studi (Prodi) untuk ikut membantu memantau kenaikan UKT tetap rasional.
Baca juga: Dishub Banjarbaru Ancam Tindak Aeris Hotel Jika Langgar Amdalalin Saat Soft Opening
Tak hanya rasional, kenaikan UKT, kata Nadiem juga harus dilakukan dengan tidak terburu-buru dan masuk akal bagi semua pihak.
"Saya akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru," ujarnya.
Nadiem menilai, adanya kenaikan UKT ini harus dijadikan momen untuk lebih keras lagi memperjuangkan peningkatan penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Keberadaan KIP-K, menurut Nadiem, akan sangat membantu mahasiswa yang memiliki kendala ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi.
Baca juga: Dishub Banjarbaru Ancam Tindak Aeris Hotel Jika Langgar Amdalalin Saat Soft Opening
"Kami akan terus berjuang untuk ini dan berjuang untuk meningkatkan total jumlah KIP-K," kata Nadiem di hadapan anggota Komisi X DPR RI.
Selain itu, Mendikbud juga memastikan mahasiswa dengan ekonomi lemah tidak akan terdampak dari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut Nadiem, yang akan terdampak dari kenaikan UKT ini adalah mahasiswa dari keluarga mampu atau memiliki ekonomi lebih mapan.
"Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT, tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," kata Nadiem.
Baca juga: Pemkab Barsel Serah Terima Buku Tabungan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana
"Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan keluarga ekonomi tertinggi," lanjut dia.
Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, PTN dibebaskan untuk menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seterusnya dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud.
Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan asa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.
Baca juga: Heboh Perpisahan Sekolah di Banjarmasin Bak Dugem Hadirkan DJ
Menurut Nadiem, mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengan tingkat ekonomi lemah.
"Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT ini hanya ditujukkan untuk mahasiswa baru di tahun 2024.
Sementara mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus tidak akan terdampak. "Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," jelas Nadiem. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Hasil Forum Parlemen WWF ke-10, Isu Air Jadi Agenda Prioritas
Editor: Sidik Purwoko