WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (DIshub) Banjarbaru mengingatkan pihak Aeris Hotel agar tidak melanggar analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdalalin). Peringatan itu menyusul rencana soft opening pihak hotel yang akan digelar pada Rabu (22/05/2024) besok. Demikian dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan. Pasalnya, hotel baru itu berada di tepi jalan Panglima Batur, tepatnya di depan Bundaran Amaco. "Aeris Hotel sudah punya amdalalin yang dikeluarkan pada Desember 2019, namun disana banyak catatan," ujar Adi Royan seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (21/05/2024). Baca juga: Hasil Forum Parlemen WWF ke-10, Isu Air Jadi Agenda Prioritas Berdirinya hotel megah itu di tepi jalan Panglima Batur, tentunya harus memiliki banyak pertimbangan dan perizinan. Apalagi lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat saat pagi hari dan sore hari. Salah satu catatan amdalalin menurut Adi, harus menyediakan lokasi parkir sepeda motor dan mobil, baik untuk karyawan maupun pengunjung. Tidak memperkenankan parkir kendaraan baik karyawan maupun pengunjung di bahu jalan. Jika terjadi kekurangan, harus diberikan lokasi alternatif untuk lahan parkir. Baca juga: Pemkab Barsel Serah Terima Buku Tabungan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Adi Royan menilai amdalalin yang terbit di tahun 2019 itu, sudah cukup lama dan harus ditinjau ulang mengingat lalu lintas di area Aeris Hotel padat. "Izin amdalalinnya sudah 5 tahun yang lalu, ini bisa kami evaluasi. Kalau kami rasa tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, maka kami bisa merekomendasikan amdalalinnya dicabut," tegas Adi Royan. Menanggapi rencana soft opening Aeris Hotel dengan lahan parkir berukuran 30×50 meter, Adi Royan mengaku akan langsung melakukan pemantauan. Baca juga: Heboh Perpisahan Sekolah di Banjarmasin Bak Dugem Hadirkan DJ "Kalau ternyata saat soft opening ada yang parkir di bahu jalan, akan langsung kami tegur," ujarnya tegas. Seperti diketahui, Aeris Hotel memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertanggal 18 November 2022 dan Amdalalin pada 18 Desember 2019. Hotel Aeris juga sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55110 yaitu Hotel Bintang 3 dengan luas lebih dari 4.000 m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis. (Nurul Octaviani) Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri di Papua, Begini Antusiasme Warga Asli di Sana Editor: Sidik Purwoko