Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2024 ini

“Penerima Gaji ke-13 tahun 2024 adalah PNS dan calon PNS; yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L.”

“Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” rinci Abdullah Azwar Anas.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberi gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3) lalu. (atoe)

Editor Restu