Ini Status Sandra Dewi Setelah Dua Kali Diperiksa Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis Sandra Dewi masih berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    “Yang bersangkutan (Sandra Dewi) masih kita periksa sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

    Disinggung soal kemungkinan istri Harvey Moeis akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Kuntadi mengatakan tidak ingin berandai-andai dan menunggu hasil penyelidikan.

    “Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, saya bicara tentang alat bukti,” ucapnya.

    Menurut Kuntadi, pemeriksaan kedua terhadap Sandra Dewi untuk mendalami perihal perjanjian pranikah terkait pemisahan harta dengan suaminya yang kini menjadi tersangka.

    “Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dan saudari SD (Sandra Dewi),” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis.

    “Benar, (pemeriksaan Sandra Dewi) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Perempuan Vokalis Band Sukatani Dikabarkan Dipecat sebagai Guru SD

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI