Selain itu, kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sistem E-PURCHASING ini juga menjadi salah satu upaya bersama dalam rangka mendukung pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Berdasarkan informasi dari KPK melalui kegiatan MCP, 51 persen korupsi berasal dari proses pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu diharapkan para petugas pengelolaa bara dan jasa agar betul-betul memanfaatkan kegiatan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti 35 peserta yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota, pegawai lingkup dinas PUPR Kalsel, para penyedia jasa, dan pengguna jasa konstruksi. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







