Pengedar Ganja 42 Kg Menyamar Jadi Pemudik Berhasil Disergap Polisi

Selama dua bulan terakhir MS telah mengirim ganja 3 kali dengan total 114 kilogram ganja kering.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dengan
ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.(atoe)

Baca Juga

Bercumbu di Taman Kijang Mas, Sejoli Diamankan Sat Pol PP Tala

Editor Restu