WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pengedar sabu warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, SH.
Pelaku berinisial JW alias Tinghui (21), ditangkap pada Selasa (2/4/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku JW diamankan terkait peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Beli Kendaraan Curian, Pria Asal Walangsi Diamankan Polres Tabalong
“Pelaku JW diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka” ungkap Joko.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, lanjut Iptu Joko, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69.
Barang bukti sabu tersebut, disimpan dalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan di atas plafond rumah Tinghui.
“Saat ini pelaku JW alias Tinghuo telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Iptu Joko.
“Turut diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram dan 1 buah kotak rokok warna hijau,” pungkas Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi