WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pengedar sabu warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, SH.
Pelaku berinisial JW alias Tinghui (21), ditangkap pada Selasa (2/4/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku JW diamankan terkait peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Beli Kendaraan Curian, Pria Asal Walangsi Diamankan Polres Tabalong
“Pelaku JW diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka” ungkap Joko.







