KPU DKI Jakarta Sosialisasi Tahapan Pilkada

Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan bahwa saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada.

Berbeda dengan akreditasi pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

“Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI. Setalah semua syarat dokumen dilengkapi, silakan membawa dokumennya dan datang langsung ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta” kata Astri.

Baca juga: Hadiri Buka Bersama Ketua TKN Prabowo-Gibran, Begini Kata Puan:

Astri juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran pemantau Pilkada diantaranya adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang, pasangan calon perseorangan sudah dapat memulai mengumpulkan dukungan. Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dapat mendaftar Pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.