KPU DKI Jakarta Sosialisasi Tahapan Pilkada

Berbeda dengan akreditasi pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

“Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI. Setalah semua syarat dokumen dilengkapi, silakan membawa dokumennya dan datang langsung ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta” kata Astri.

Baca juga: Hadiri Buka Bersama Ketua TKN Prabowo-Gibran, Begini Kata Puan:

Astri juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran pemantau Pilkada diantaranya adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang, pasangan calon perseorangan sudah dapat memulai mengumpulkan dukungan. Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dapat mendaftar Pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

“Para pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id,” ujar Dody. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Pantau Kesiapan dan Pengamanan Arus Mudik Pelabuhan Gilimanuk

“7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya,” lanjut Dody. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko