WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, (02/04/2024).
Menurutnya, DKI Jakarta akan menggelar Pilkada serentak bersama 545 daerah lainnya di Indonesia, 27 November mendatang.
“Tahapan perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Sebanyak 546 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang,” ujar Wahyu seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Pimpinan DPR Soroti Sengketa Pemilu Hingga Lonjakan Harga Jelang Lebaran
Selain itu Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 secara garis besar dibagi menjadi tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan sendiri sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu.
Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
“Untuk pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri. Terkait bagaimana proses rekrutmennya kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Nelvia.
Baca juga: PB IDI Dukung BSSN Ajukan Mayjen TNI (Purn) Dr Roebiono Kertopati Jadi Pahlawan Nasional
Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.