Sandra Dewi Salahkan Wartawan Yang Bikin Berita Tidak Benar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Saksi kasus korupsi senilai Rp 271 Trilyun, Sandra Dewi meminta wartawan tidak membuat berita hoaks. Hal itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sandra diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dirinya juga meminta wartawan menggunakan data yang benar sebelum menulis beritanya.
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata Sandra Dewi dikutip Wartabanjar.com saat keluar dari gedung Kejaksaan, Kamis (04/04/2024).
Namun saat ditanya awak media soal berita yang tidak benar seperti apa, Sandra Dewi malah bungkam tak bisa menjawab. Dirinya memilih berjalan menerobos barisan wartawan yang ada di depannya.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Sosialisasi Tahapan Pilkada
Sandra Dewi diketahui datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.25 WIB dan terlihat keluar pukul 14.14 WIB. Saat keluar, dia tetap melempar senyum kepada awak media yang telah menunggunya di pintu depan gedung Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi enggan berkomentar banyak kepada awak media. Dia langsung masuk mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam sesaat setelah menyampaikan pesannya kepada wartawan.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, tim penyidik memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi.
Baca juga: Rapat Haul Datu Kelampayan ke-218, Wapres RI Belum Pasti Hadir
Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang korupsi yang dihasilkan Harvey Moeis. Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.
"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.
Saat ditanya berapa jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita kejaksaan, Kuntadi enggan menjelaskan rinciannya.
Dia juga menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa. "Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.
Baca juga: Pimpinan DPR Soroti Sengketa Pemilu Hingga Lonjakan Harga Jelang Lebaran
Sebelumnya, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Senin (01/04/2024). Dalam penggeledahan itu penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi B 883 SDW.
Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan di sosial medianya.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan jika penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.
Baca juga: Pemprov Kalsel Buka 1.494 Formasi CPNS dan CPPPK
"Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut.
Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Baca juga: PB IDI Dukung BSSN Ajukan Mayjen TNI (Purn) Dr Roebiono Kertopati Jadi Pahlawan Nasional
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko