WARTABANJAR.COM – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel diimbau untuk menolak gratifikasi.
Baik berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Termasuk permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu.
Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga
Orang Utan Muncul di Desa Habau Kabupaten Tabalong
“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024).







