WARTABANJAR.COM – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel diimbau untuk menolak gratifikasi.
Baik berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Termasuk permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu.
Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga
Orang Utan Muncul di Desa Habau Kabupaten Tabalong
“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024).
Di dalam surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Fydayeen mengapresiasi, langkah-langkah SKPD yang selama ini sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.
“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,” ungkap Fydayeen.
Fydayeen pun mengutarakan, pihaknya memang lebih mengedepankan pembinaan, seperti sosialisasi bagi SKPD dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.







