“Para pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id,” ujar Dody. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Pantau Kesiapan dan Pengamanan Arus Mudik Pelabuhan Gilimanuk
“7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya,” lanjut Dody. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







