WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar pada pagi ini, Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Diantaranya yakni meminta agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.







