“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” ujarnya.
Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker.
Menurutnya, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi.
“Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harap Putri. (Sidik Purwoko)
Editor”Sidik Purwoko







