Menteri KKP: “Hasil Sedimentasi Laut Daerah-Daerah Ini Silakan Dimanfaatkan!”

Selanjutnya pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.

Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatan secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

“Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman,” bebernya seperti dilansir Wartabanjar.com.

Pembersihan hasil sedimentasi di laut merupakan aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. KKP pun telah membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko