Rafael Alun dijatuhi Vonuis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 JutaSidik PurwokoKamis, 14 Maret 2024 - 20:22 WIBKamis, 14 Maret 2024 - 21:17 WIBNasional Hakim PT DKI tetap memvonis Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu dengan 14 tahun penjara (wartabanjjar.com/Ist)Editor: Sidik PurwokoLaman sebelumnyaHalaman: 1 2 3Posting TerkaitHasil Lengkap Laga Perdana 9 Wakil Asia di Piala Dunia 2026 usai Uzbekistan Dibungkam KolombiaKiper Timnas Indonesia Emil Audero Belum Mendapat Tempat Berlabuh di Liga ItaliaPenalti Double Long Lap Menanti Jorge Martin di MotoGP Ceko 2026Persebaya Gaet Ramadhan Sananta Usai 5 Pemain Lokal di Bursa Transfer Super League5 Amalan Sunnah Bulan Muharram, Puasa Tasua dan AsyuraSatpol PP Tanah Laut Amankan 10 Remaja Pesta Miras Oplosan dan Lem di RTH Kijang MasPengacara Ruben Onsu Jawab Soal Sindiran pada Gio, Kekasih SarwendahJadwal Moto3 Ceko 2026 di Sirkuit Brno, Saatnya Veda Ega Bangkit dari KeterpurukanJangan LewatkanTahun Baru Islam 1448 H Berbeda, PBNU Tetapkan Rabu 17 Juni 2026, Simak AlasannyaSering Paksa “Enak-enak” di Hotel Tidak Mau Menikahi, Polisi Dilaporkan Mahasiswi HamilEmpat ASN Jambi Minta Maaf karena Viral Usai Pamer Gaji Ke-13, “Ikut Trend Parodi”BMKG Peringatkan 6 Provinsi Berpotensi Karhutla, Termasuk KalselTunjangan Guru Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Guru ASN Setara Gaji Pokok, Ditransfer ke Rekening PribadiBocah 12 Tahun Rela Terseret Sejauh 1 Kilometer demi Pertahankan Motor Milik Ibu