WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan deportasi dan didetensi kepada 41 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.
Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pengawasan terhadap WNA.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, sebanyak 41 WNA yang disanksi deportasi dan ditensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.
“Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris, serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,” kata Rakha, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Terungkap, Sakit yang Menyebabkan Pelawak Srimulat Polo Meninggal Dunia







