Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber Pungli, Kejari : Dasar Hukum dan Pengelolaannya Harus Jelas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Penanganan stunting di Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh Dinas Kesehatan Pemko Banjarmasin diduga berbau pungutan liar (Pungli). Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin mengingatkan dalam memungut apapun bentuknya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maka dasar hukumnya harus jelas, juga pengelolaannya.

    Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (7/4/2024).

    Dimas Purnama Putra mengatakan, selama tidak ada dasar hukum maka tidak boleh memungut kepada ASN terlebih lagi secara paksa. Jika tidak ada dasar hukumnya maka bisa dikatakan pungli.

    “Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya,  sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan ya bukan Pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak,” katanya..

    Pria yang akrab disapa Dimas ini menghimbau agar jika memungut ASN maka harus jelas sumber hukumnya. Terpenting ditekankannya lagi jika sumbangan atau sejenisnya tidak boleh ada unsur paksaan dan harus jelas pengelolaannya.

    “Kalau terkait sumbangan dari ASN puskesmas untuk program Bapak Asuh Peduli Stunting apakah disebut pungli atau bukan, itu tadi yakni apakah ada dasar hukumnya dan ataukah kalau sukarela tak ada paksaan serta terpenting lagi pengelolaannya harus jelas,” tegasnya.

    Sejauh ini pihaknya belum melakukan penyelidikan dan sejauh ini pula belum menerima laporan terkait hal tersebut.

    Baca Juga : TERNYATA OHHH Ternyata!!! Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber dari ‘Pungli’

    Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan dalih untuk program penanganan stunting memungut dana dari Puskesmas-puskemas di Kota Seribu Sungai ini.

    Baca Juga :   Bupati Balangan Ajak Warga Batumandi Lebih Mendekatkan Diri di Bulan Maulid Nabi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI