WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan deportasi dan didetensi kepada 41 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.
Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pengawasan terhadap WNA.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, sebanyak 41 WNA yang disanksi deportasi dan ditensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.
“Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris, serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,” kata Rakha, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Terungkap, Sakit yang Menyebabkan Pelawak Srimulat Polo Meninggal Dunia
Dipastikan oleh Kantor Imigrasi Tangerang, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik dilakukan secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pora.
Juga selama 24 jam menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.
“Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing juga dilakukan seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai. Juga 24 jam, untuk siaga laporan dari masyarakat, serta jaga deteni pada hari libur ataupun lebaran nanti,” pungkas Rakha. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi