WARTABANJAR.COM, NUNUKAN - Dua bekas bupati Nunukan Provinsi Kalimantan Utara berinisial AHA dan AL tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM periode 2013-2025. 

Tim Kejagung bahkan melakukan penggeledahan di Hotel L,  Nunukan, Kamis (5/11/2026).

"Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.

Baca juga: Polda Kaltara Perlihatkan Sabu 42 Kilogram di Tarakan Mall, Hasil Operasi Dua Bulan

Baca juga: Pencarian Seorang Korban Heli Karhutla Berlangsung di Perairan Seruyan Kalteng

Namun Anang menegaskan penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya  berkaitan dengan kepemilikan.

Anang memaparkan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang tengah didalami oleh penyidik seperti penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik perusahaan perkebunan PT SIL untuk kegiatan tambang PT CCM.

Selain itu dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) secara tidak sah untuk penjualan batu bara ekspor maupun domestik periode 2021-2025.

Terkait distribusi batu bara tersebut, penyidik mencatat volume penjualan pada periode 2021 hingga 2025 mencapai 5.197.549 ton, dengan rincian 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," tutur Anang.

Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, telah memeriksa 70 orang saksi. 

Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada 23-24 September 2026, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. 

Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah. (Wartabanjar.com)