WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mengoptimalkan penanganan bencana karhutla dan kekeringan, yang masih berpotensi terjadi di wilayah Tabalong.

Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkab Tabalong bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Tabalong.

Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, mengatakan perpanjangan status siaga darurat merupakan langkah antisipasi, sekaligus upaya memperlancar operasional penanganan bencana.

Dikatakannya, kesepakatan bersama Forkopimda tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, dan memastikan penanganan karhutla serta kekeringan berjalan optimal.

“Ya, dan tadi disepakati bersama Forkopimda, dan disepakati diperpanjang status siaga darurat ini sampai dengan 31 Desember 2026,” ujar H Fani sapaan akrabnya, Kamis (05/11/2026).

Baca Juga: Atlet dan Pelatih Peparprov Tabalong Terima Bonus Rp2,5 Miliar, Peraih Emas Dapat Rp30 Juta

Baca Juga: Pemkab Tabalong Gelar Pasar Murah di Desa Warukin Guna Tekan Inflasi

Ia menjelaskan, penetapan status siaga darurat juga memberikan kemudahan dalam pelaksanaan operasional penanganan bencana di daerah.

“Oleh karena itu, dengan adanya status siaga ini maka memudahkan gerak operasional kita dalam rangka memastikan penanganan karhutla ini, benar-benar ditangani dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Melalui perpanjangan status tersebut, Pemkab Tabalong berharap upaya pencegahan dan penanganan karhutla, serta kekeringan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Kesiapsiagaan juga diharapkan tetap terjaga hingga akhir tahun, sehingga potensi bencana yang dapat mengancam masyarakat dan lingkungan bisa diantisipasi sedini mungkin. (wartabanjar.com)