WARTABANJAR.COM, TARAKAN –  Hanya dalam dua bulan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita sabu 42 kilogram, etomidate 235,3 gram, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja  28,71 gram.

Jumlah tersebut berasal dari 80 kasus narkotika yang ditangani Polda Kaltara bersama Polres dan Polresta sejak September hingga awal November 2026. 

Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan ancaman peredaran narkotika masih membayangi wilayah perbatasan dengan Malaysia ini. 

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik dalam konferensi pers di lobi Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026), memaparkan dari 80 kasus tersebut, sebanyak 116 tersangka diproses hukum.

Mereka terdiri atas 101 laki-laki dan 15 perempuan.

Baca juga: Pencarian Seorang Korban Heli Karhutla Berlangsung di Perairan Seruyan Kalteng

Baca juga: Tekad Murilo Mendes Bawa Barito Putera Juara Championship, Jelang Lawan RANS Nusantara

Para tersangka terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu, hampir semuanya berpotensi terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” terangnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat satu laporan polisi yang dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan tiga tersangka laki-laki. 

Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat kejadian perkara berada di  Berau, meskipun penangkapan dilakukan jajaran Polda Kaltara. 

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, seluruh jajaran Polres dan Polresta, serta dukungan BNNP, Bea Cukai, TNI, dan unsur terkait lainnya.

Seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. 

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes narkotika menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.

Andi Syariful Taufik menjelaskan konferensi pers sengaja dilaksanakan di ruang publik, bukan di Mapolres Tarakan sebagaimana rencana awal.