WARTABANJAR.COM, BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pidana dengan terdakwa Dani Bahdani, atas dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu kasus tanah Mabes TNI.
Tanah tersebut terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, dengan Nomor Perkara 484/Pid.B/2023/PN.Bks.
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono SH MH dengan anggota Sorta Ria Neva SH dan Joko Saptono SH MH, serta Panitera Pengganti Nining Anggraini K SH.
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, SH MHum dan Danu Bagus Pratama SH MH.
Baca juga: Pemko Banjarmasin Sediakan 130 Lapak Pasar Wadai Ramadhan, Digelar di Siring Balai Kota
Dalam sidang ini, terdakwa didampingi pengacara Jhon SE Panggabean SH MH, Daance Yohanes SH, Togap L Panggabean SH, Mangasi Ambarita SH, Ganti Lombantoruan SH MH, dan Arisman Aritonang SH.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi pelapor yaitu saudara JS yang merupakan satu dari 70 saksi yang akan dihadirkan di Persidangan Pengadilan Negeri Bekasi.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan sidang lanjutan tentang Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya.
“Walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan, namun untuk pembatalan sertifikat tidak serta merta dibatalkan oleh BPN, karena harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola,” ungkap Saksi Pelapor saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.