Terkait Kasus Narkoba tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki bernama SH (34) di rumah yang disewanya Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
SH (34 tahun) warga Kelurahan Gedang Banjarmasin Tengah. Dari penggeledahan di rumah yang disewa oleh SH (34) polisi berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.
RP dan SH dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus tersebut kedua pelaku masing masing terancam hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun penjara.
Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP Alhamidie
Menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, agar tidak terpengaruh dan terjerumus narkoba.(humas)
Editor Restu







