WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada 29 Februari 2024.
Kejadian awal dari penangkapan RP (54), warga Sungai Paring Martapura di Jalan Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,23 gram sebagai barang bukti.
Diketahui terduga diberi tugas oleh seseorang bernama SH (34) untuk
mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat.
Baca Juga







