WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Senin (19/2/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Aiman menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ayas penyitaan handphone (HP) miliknya.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono.
“Siap hadir (sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, ” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024). (ernawati)
Editor: Erna Djedi