Beredar, KPU RI Instruksikan Tunda Penghitungan Suara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan menunda penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seluruh Indonesia.

    Menurut informasi yang beredar, alasannya adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Dimana rekapitulasi bakal dilakukan kembali pada Selasa 20 Februari mendatang.

    Salah satu Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus dilansir Inilah.com, menyebut buntut penundaan hal tersebut memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengakali suara hasil pemilu, sehingga pihak Bawaslu diminta untuk memberikan penjelasan.

    Penghentian penghitungan suara karena masalah Sirekap ini, ternyata diakui
    KPU Kabupaten Tangerang.

    Baca juga: Istana Ungkap Surya Paloh yang Memohon Bertemu Presiden Jokowi

    KPU Kabupaten Tangerang menunda pleno penghitungan suara 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (18/2/2024).

    Penundaan karena perbedaan data suara pada aplikasi Sirekap dengan data di form C hasil penghitungan.

    Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Sandy Akbar, mengungkapkan penundaan pleno di tingkat kecamatan merupakan instruksi KPU RI untuk mengantisipasi perbedaan data di Sirekap.

    “Ini arahan dari KPU RI untuk membersihkan data ekstrem yang masuk Sirekap, karena image (foto form C hasil) dalam Sirekap dengan angka itu berbeda,”ujarnya dilansir Beritasatu.com.

    Dia menjelaskan, perbedaan di aplikasi Sirekap salah satunya data pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Di aplikasi Sirekap ada beberapa sumber suara yang diangkat, nah itu tugas kami untuk membersihkan data-data itu agar akurat sesuai dengan form C hasil,” jelasnya.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI